Sejarah dan Cara Mengucapkan Akad Nikah

Saat mengucapkan ijab dan qabul sering sekali calon mempelai pria gugup dan hal semacam itu sangat wajar terjadi sebab moment pernikahan sangat sakral dan hanya akan terjadi satu kali seumur hidup. Meskipun gugup adalah hal wajar bagi calon mempelai perempuan ketika mengucapkan ijab dan qabul tapi jangan biarkan kegugupan tersebut merusak acara pernikahan. Pernikahan akan dinggap tidak sah bila mempelai pria tidak bisa mengucapkan akad nikah dengan lancar dan tidak terpotong oleh kalimat lain yang tidak termasuk dalam ijab dan qabul.

Memahami Asal Usul Akad Nikah

Kata akad tidak hanya berlaku dalam sebuah pernikahan saja karena banyak hal membutuhkan akad salah satunya saat melakukan transaksi jual beli barang. Jual beli barang dalam kehiduipan sehari-hari disebut dengan akad karena penjual merelakan barangnya untuk dijual dengan mengatakan Saya bersedia menjual barang ini padamu dan pembeli yang menjawab dengan kalimat saya beli barang ini dari kamu atau saya terima barang dari kami.

Jika belihat dari kalimat akad jual beli tersebut, dalam akad pernikahan prosesi ijab qabul merupakan hukum jual beli dengan alih kuasa atas salah satu makhluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Prosesi akad nikah ini melambangkan bahwa laki-laki dan perempuan sudah ikhlas dan ridho untuk hidup bersama dalam ikatan pernikahan. Ijab Qabul membuat laki-laki sah memiliki hak dan kewajiban sebagai suami dan istri di kehidupan Rumah Tangga, saling menghormati dan memiliki keturunan soleh dan sholehah.

Cara Mengucapkan Ijab Qabul

Bila membahas tentang perbikahan dalam agama islam, ijab qabul adalah salah satu rukun nikah yang wajib dilaksakan dengan benar karena bila tidak, pernikahan akan dinggap tidak sah. Istilah ijab qabul berasal dari Bahasa Arab yaitu Ijab yang artinya pengucapan dan qabul yang memiliki arti persetujuan. Ijab qabul menjadi lambang penyerahan wali pengantin pria kepada mempelai laki-laki. Ucapan akad nikah bila dilakukan dengan menggunakan berbagai pilihan Bahasa termasuk Bahasa Indonesia. Tata cara mengucapkan akad nikah adalah:

  1. Dalam mengucapkan ijab qabul oleh wali calon wanita, wajib ada kata โ€œsaya nikahkanโ€ atau โ€œkami nikahkanโ€ dalam berbagai Bahasa asal memiliki makna sama.
  2. Wali yang menikahkan harus menyebut nama calon mempelai pria dan wanita serta calon pria juga harus menyebutkan nama calon wanita dengan lengkap atau hanya nama panggilan saja.
  3. Harus menyebutkan mahar pernikahan yang diberikan.

Selain ijab telah diucapkan oleh wali nikah, pengatin laki-laki harus menunggu hingga ijab selesai dan tidak boleh memotong. Setelah pengucapan selesai, calon pria baru bisa mengucapkan qabul. Disunnahkan untuk selalu mengawali ijab qabul dengan bacaan basmalah dan istighfar agar perbikahan berjalan dengan lancar dan terbebas dari berbagai halangan atau gangguan. Bila pengantin pria berhasil mengucapkan akad nikah dengan lancar, saksi pernikahan akan mengucapkan sah dan hamdallah.

Ada banyak hal yang perlu calon pengantin pahami dalam mempersiapkan pernikahan seperti cara mengucapkan akad dengan benar dan dokumen untuk melakukan akad nikah sesuai dengan aturan resmi tentang pernikahan di Indonesia. Hal lainnya yang calon pengantin harus tahu adalah tentang kartu nikah, undangan pernikahan online, konsep pernikahan dan desain cincin pernikahan karena walau bagaimanapun pernikahan merupakan moment sakral yang hanya terjadi satu kali saja. Tidak ada calon pengantin yang ingin mengalami kendala saat melangsungkan pernikahan. Karena semuanya sudah seba digital, calon pengantin bisa melakukan persiapan jauh hari sebelum mendekati hari pernikahan.